Monday 12 June 2017

Iklan Forex

Apa Hukum Jual Beli Saham und Valas auf Forex Assalamualikum wr. Wb dakwatuna 8211 Saya mau tanya menurut Islam hukum Dari jual beli saham dan valas (forex) itu halal, boleh, makruh atau haram Dan dasar hadis atau ayatnya apa (Pertanyaan über FB oleh Barja Ramadani) Waalaikum salam wr wb. B............................................. Saya jawab dengan penjelasan agak ausführlich supaya penjelasannya lengkap. Ketentuan hukum Islam terkait jual beli saham saham hukum boleh menurut syariah jika memenuhi ketentuan sebagaimana yang akan disebutkan. Ketentuan yang dimaksud adalah: Saham harus memiliki zugrunde liegenden Vermögenswert yang melandasinya. Oleh karena itu Vermögenswerte Saham tidak boleh berbentuk uang saja. Saham harus berbentuk barang (tidak boleh menjual saham yang berbentuk uang). Pada prakteknya, setelah Perusahaan emiten berhasil menjual sahamnya di pasar perdana, maka saham tersebut tidak boleh diperjualbelikan di Schleimbeutel kecuali setelah dijalankan Menjadi Usaha riil dan uang atau modal tersebut sudah berbentuk barang. Vermögenswerte barang harus yang dominan Jika asset perusahaan bermacam-macam barang, jasa, uang dan piutang, maka komposi barang harus dominan. Para Ulama kontemporer memberikan Batasan, bahwa Vermögenswert nicht barang tidak boleh Lebih Dari 51. Jika Asset Perusahaan berbentuk barang, biasanya tidak seluruhnya berbentuk barang, tetapi sebagian kecilnya berbentuk uang kas. Maka yang mengikuti kaidah di atas. Jika Asset Perusahaan bermacam-macam barang, untuk menentukan jenis barang Yang Menjadi zugrunde liegenden adalah ditentukan Yang dominan (aghlabnya). Kaidah Yang berlaku jika Asset bermacam-macam Jika Asset Perusahaan bermacam-macam terdiri Dari barang, jasa, uang dan piutang, maka kaidah Yang berlaku sesuai dengan Usaha perusahaannya yaitu sebagai berikut: Jika Usaha perusahaannya berbentuk investasi Vermögenswert (barang, dan jasa) tersebut, maka saham tersebut boleh diperjualbelikan di pasar Schleimbeutel tanpa mengikuti kaidah Sharf, dengan syarat harga (pasar) Dari barang dan jasa tidak boleh Kurang Dari 30 Dari Gesamtanlagegut Perusahaan. Jika Usaha perusahaannya berbentuk jual beli mata uang, maka saham tersebut boleh diperjualbelikan di pasar Schleimbeutel kecuali dengan mengikuti kaidah Sharf. Jika Usaha perusahaannya berbentuk investasi dalam piutang, maka saham tersebut boleh diperjualbelikan di pasar Schleimbeutel dengan mengikuti kaidah utang piutang. Ketiga bentuk Aktivitas di pasar Schleimbeutel di atas dibolehkan dengan syarat tidak dijadikan sebagai Hilah untuk melakukan sekuritasi utang dengan cara menggabungkan barang dan jasa tersebut kepada utang. (1) Emiten atau Perusahaan Publik Harus memenuhi kritéria sebagai berikut: Jenis Usaha, produk barang, jasa Yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik Yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. Jenis kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Di antara kegiatan Usaha Yang bertentangan dengan prinsip tersebut antara gelegen: Melakukan investasi Pada Emiten (Perusahaan) Yang Pada saat transaksi Tingkat (nisbah) utang Perusahaan kepada Lembaga keuangan ribawi Lebih dominan Dari modalnya Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan Asuransi konvensional Karena Kedua hal di atas termasuk Aktivitas ribawi yang diharamkan dalam nash: Perjudian dan permainan yang tergolong Judi atau perdagangan yang dilarang karena termasuk maisir (Judi) yang dilarang dalam Islam Produsen, Händler, serta pedagang makanan dan Minuman yang haram dan Produsen, Händler, danatau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moralische dan bersifat mudara Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan Syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan bermaksud. Emiten atau Perusahaan Publik Yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik Yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-Waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek Yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai efek Syariah. Harga pasar Dari Efek Syariah Harus mencerminkan nilai valuasi kondisi Yang sesungguhnya Dari aset Yang Menjadi dasar penerbitan Efek tersebut danatau sesuai dengan mekanisme pasar Yang teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa. Pelaksanaan transaksi Harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi Yang di dalamnya mengandung unsur terlarang, di antaranya: Bai Najsy. Yaitu melakukan penawaran palsu, hal ini sesuai dengan hatte larangan bai najsy. Bai al-madum. yaitu melakukan penjualan atas barang (efek Syariah) Yang belum dimiliki (Leerverkäufe), itu maknanya menjual saham Yang belum Menjadi tanggung Jawab, dan itu terlarang sesuai dengan Hadits: Insiderhandel. .......................................... Margin-Handel (bai al-hamisy). yaitu melakukan transaksi atas efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek Syariah tersebut, Jual beli saham tidak boleh dengan pinjaman berbunga Dari Broker saham atau Yang sejenisnya. Ihtikar (Penimbunan). yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan Suatu efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi pihak gelegen. (2) Suatu Efek dipandang telah memenuhi Prinsip-Prinzessin Syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaianisches Syariah. Efek Syariah mencakup Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga Verschiedenes Yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah. Ketentuan hukum Islam terkait Jual beli Valas Sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa DSN Nomor: 28DSN-MUI III2002 tentang jual beli mata uang (al-Sharf), bahwa bentuk-bentuk transaksi jual beli valas Yang diharamkan adalah sebagai berikut: Transaksi nach vorne. yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas Yang nilainya ditetapkan Pada saat Sekarang dan diberlakukan untuk Waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukum transaksi vorwärts adalah haram. karena harga Yang digunakan adalah harga Yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga Pada Waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai Yang disepakati. Transaksi-Swap. Yaitu suatu kontrak pembelischen atau penjualan valas dengan harga vorort yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Transaksi-Option. yaitu Kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual Yang tidak Harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta Asing Pada harga dan jangka Waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). (3) Hal ini sesuai dengan Hadits-Hadits Rasulullahs Säge, di antaranya: - - Yang artinya, Ubadah Bin ash Shomit ra meriwayatkan bahwa Rasulullahs sah bersabda: (penukaran) antara emas dengan Emas, Perak dengan Perak, gandum dengan gandum, syair Dengan syair, korma dengan korma, garam dengan garam itu harus sama dan dibayar kontan. Jika berbeda (penukaran) barang di atas, maka juallah barang tersebut sekehendak kamu sekalian dengan syarat di bayar Kontan. (H. R Ahmad) Berdasarkan fatwa DSN. transaksi jual beli mata uang Pada prinsipnya Boleh dengan ketentuan sebagai berikut: Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-Jaga (simpanan) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan Secara Tunai (attaqabudh). Apabila berlainan jenis maka Harus dilakukan dengan nilai Tukar (kurs) Yang berlaku Pada saat transaksi dilakukan dan Secara Tunai. (4) Dua ketentuan terakhir di atas itu sesuai dengan ketentuan jual beli mata uang Yang dibolehkan adalah sebagai berikut: Jual beli mata uang sejenis Harus diserahterimakan secarai Tunai dan sama nominal dan jumlahnya. Jual beli mata uang yang berbeda jenis itu harus diserahterimakan secarai tunai. Maka jual beli mata uang yang berbeda jenis dengan perbedaan harga itu dibolehkan. (5) Di antara praktek jual Beli Valas Yang dibolehkan adalah transaksi Spot. yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta Asing (valas) untuk penyerahan Pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling Lambat dalam jangka Waktu dua Hari. Hukumnya adalah boleh. karena dianggap Tunai, sedangkan Waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian Yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. Wallahu alam. (Usbdakwatuna) (1 (Al-Maayir asy-Syariyah No. 21 tentang Saham. Haiatu al-Muhasabah wa al-Murajaah li al-Muassasat al-Maliyah al-Islamiyah, Bahrein, Cet. 2010 hal. 293 .. (2) Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, Edisi Revisi 2006, Jakarta, Diterbitkan atas kerja sama DSN Bank Indonesia, Cet 2006 hal 274 (3) Fatwa DSN Nomor:... 28DSN-MUIIII2002 tentang jual beli mata uang (al-Sharf) (4) Fatwa DSN Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang jual beli mata uang (al-Sharf) (5) Fatwa DSN Nomor. 28DSN-MUIIII2002 tentang jual beli mata uang (al-Sharf).Diese Seite verwendet Cookies Durch die Fortsetzung dieser Website zu nutzen. , stimmen Sie der Verwendung von Cookies. Erfahren Sie mehr. Saat ini Forum sudah dibuka untuk Umum, namun masih tetap dalam tahap pengujian. Hampir semua Aktivitas dalam Forum ini memiliki nilai Kredit atau Eigenkapital. Nantinya, Kredit atau Eigenkapital yang dikumpulkan Akan dapat digunakan untuk berbagai tujuan, misalnya untuk biaya pemesanan EA, sewa VPS, untuk belanja di Shop (jika ada), beli EA (jika ada), dan untuk membayar biaya keanggotaan SoeHoe Markets. Hallo Gast, Nicht-Benutzer hanya bisa melihat 5 halaman per hari. Mengapa tidak mendaftar saja jadi Benutzer Gratis koq, silakan klik-Register. Hanya 30 detik :) Trader Forum amp Learning Center Es gibt momentan keine Benutzer zum Chat. Sie verfügen nicht über die erforderlichen Berechtigungen zum Verwenden des Chats. Semua Yang berhubungan dengan layanan Forum Bonus berlaku Pada bagian Saran Saran Pengumuman tentang layanan Forum Diskussionen: 7 Beiträge: 448 Segala sesuatu tentang Bonus Forum Diskussionen: 8 Beiträge: 438 Tutorial Forum dan FITUR-fiturnya Diskussionen: 30 Beiträge: 476 Saran dan laporan tentang sini Diskussionen Forum di: 29 Beiträge: 252 Layanan Resmi Forum dan Mitranya Diskussionen: 14 Beiträge: 760 Diskusi tentang semua Kontest ada di sini Diskussionen: 3 Beiträge: 980 Diskusi Handel Secara keseluruhan dibahas di sini Bonus berlaku untuk semua bagian Semua Topik tentang Handel yang bersifat Umum dibahas di sini Diskussionen: 107 Nachrichten: 1.283 Teilen tentang semua strategi Handel di sini Diskussionen: 96 Nachrichten: 5017 Neuigkeiten lesen terkini dan bagikan analisa Anda di sini Diskussionen: 28 Beiträge: 3.086 Setiap Händler dapat menuliskan strategi Handel hariannya di sini Diskussionen: 44 Beiträge: 1.673 Perbincangan seputar Software atau Tools untuk Handel Bonus berlaku untuk semua bagian Diskusi seputar penggunaan MT4 dan MT5 Diskussionen: 31 Beiträge: 446 Teilen dan berdiskusi seputar Handels Otomatis Diskussionen: 601 Beiträge: 48.850 Berbagi Indicator dan Werkzeuge untuk Handel Diskussionen: 251 Nachrichten : 6.020 Teilen dan belajar tentang berbagai hal Bonus berlaku untuk semua bagian di Mana ada kemauan di situ ada Jalan. Mari Belajar dan berdiskusi di sini Diskussionen: 32 Mitteilungen: 526


No comments:

Post a Comment